KASUS PENYELEWANGGAN DANA TALANGAN CENTURY

 

Pendahuluan

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan papper ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga papper ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam meningkatkan pengetahuan tentang korupsi.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan papper ini.

 

Bekasi, April 2018

 

Penyusun


 

 

 

KASUS PENYELEWANGAN DANA TALANGAN CENTURY

 

 

2004 Bank CIC milik Robert Tantular merger dengan Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century. Setelah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century bulan November 2008, akhirnya pada Oktober 2009 Bank Century Tbk telah berganti nama menjadi Bank Mutiara Tbk.

 

15 September 2008 Bank Indonesia memerintahkan pengurus Bank Century untuk menghadirkan Robert Tantular ke Bank Indonesia (BI) untuk dimintai komitmen turut serta bertanggung jawab atas kelangsungan operasional Bank Century.

BI dalam siaran persnya tertanggal 21 Januari 2010 mengatakan bahwa sejak menemukan indikasi bahwa Robert Tantular merupakan pemegang saham pengendali PT Bank Century Tbk yang bersama RAR dan HAW menguasai 70 persen saham, maka pada tanggal

 

15 Oktober 2008 Bank Indonesia mewajibkan Robert Tantular, RAR, dan HAW -yang menguasai 70% saham Bank Century- untuk menandatangani Letter of Commitment (LoC) yang berisi bahwa mereka bertiga tersebut bertanggung jawab atas kelangsungan operasional Bank Century.

 

31 Oktober dan 3 November 2008 Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas yang serius dan manajemen Bank Century mengajukan permintaan pinjaman jangka pendek senilai Rp 1 triliun dari Bank Indonesia.

 

5 November 2008 Gubernur BI memutuskan menempatkan Bank Century dalam status dalam pengawasan khusus.

 

6 November 2008 Karena pengajuan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FJPP), Bank Indonesia mulai menempatkan pengawasnya.

BI juga mengeluarkan surat yang melarang penarikan dana dan rekening simpanan milik pihak terkait, baik giro, tabungan, maupun deposito, yang merupakan prosedur yang ditujukan kepada bank-bank yang berstatus Dalam Pengawasan Khusus.

 

13 November 2008 Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan masalah Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang mengikuti pertemuan G20 di Washington D.C.

 

16 November 2008 Mempertimbangkan bahwa pemegang saham mayoritas tidak menjalankan LoC tanggal 15 Oktober 2008, maka pada tanggal 16 November 2008 pihak-pihak tersebut diikat kembali dalam LoC kedua.

 

20 November 2008 Bank Indonesia mengajukan permohonon cekal kepada seluruh pengurus Bank Century dan Pemegang Saham Pengendali. Permohonan Bank Indonesia itu diajukan kepada Menteri Keuangan.

 

 

 

 

 

21 November 2008 Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan dengan anggota komite termasuk Gubernur Bank Indonesia, yang saat itu dijabat oleh Boediono. Lembaga Penjamin Simpanan, LPS, yang dibentuk berdasarkan Undang Undang mengambil alih kepemilikan bank ini dengan menguasai 90% lebih saham Bank Century.

 

25 November 2008 Bank Indonesia melapor ke Bareskrim Mabes Polri tentang dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang dilakukan oleh Robert Tantular bersama dua pemilik lainnya.Ketiga orang ini menguasai 70 persen saham bank Century Tbk.

Dalam keterangannya di depan pansus Century tanggal 19 Januari 2010, mantan Kabareskrim Susno Duadjie mengatakan polisi menangkap Robert Tantular di rumahnya tanggal 25 November 2008. Susno mengaku baru bisa berkoordinasi dengan BI, dua hari setelah penangkapan tersebut.

 

21 Oktober 2009 Pemilik baru Bank Century Tbk yaitu Lembaga Penjamin Simpanan -yang mendapatkan dana dari iuran bank-bank yang ikut mendirikannya- memutuskan mengganti namanya menjadi Bank Mutiara Tbk.

 

1 Mei 2014 Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Tipikor mengatakan bahwa keputusan pemerintah Indonesia mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century pada 2008, merupakan keputusan yang tepat.

 

9 Mei 2014 Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menyatakan pemberian Fasilitas Pemberian Kredit Jangka Pendek FPJP kepada Bank Century sebesar RP689 milliar dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi krisis seperti 1997/1998.

 

 

Pengertian korupsi dan faktor penyebab korupsi

1.Pengertian Korupsi

Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor faktor yang terjadi di dalam kalangan masyarakat.

2.Faktor penyebab korupsi

Faktor penyebab korupsi itu ada 2 yaitu:

  1. faktor internal
  2. faktor eksternal
  3. faktor internal

Faktor internal merupakan sebuah sifat yang berasal dari diri kita sendiri.

Terdapat beberapa faktor yang ada dalam faktor internal ini, antara lain ialah:

  1. Sifat Tamak

Sifat tamak merupakan sifat yang dimiliki manusia, di setiap harinya pasti manusia meinginkan kebutuhan yang lebih, dan selalu kurang akan sesuatu yang di dapatkan. Akhirnya munculah sifat tamak ini di dalam diri seseorang untuk memiliki sesuatu yang lebih dengan cara korupsi.

  1. Gaya hidup konsumtif

Gaya hidup konsumtif ini dirasakan oleh manusia manusia di dunia, dimana manusia pasti memiliki kebutuhan masing masing dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia harus mengonsumsi kebutuhan tersebut,dengan perilaku tersebut tidak bisa di imbangi dengan pendapat yang diperoleh yang akhirnya terjadilah tindak korupsi

  1. Faktor eksternal

Secara umum penyebab korupsi banyak juga dari faktor eksternal, faktor faktor tersebut antara lain :

  1. faktor politik

Faktor politik ini adalah salah satu faktor eksternal dalam terjadinya tindak korupsi. Di dalam sebuah politik akan ada terjadinya suatu persaingan dalam mendapatkan kekuasaan. Setiap manusia bersaing untuk mendapat kekuasaan lebih tinggi, dengan berbagai cara mereka lakukan untuk menduduki posisi tersebut. Akhirnya munculah tindak korupsi atau suap menyuap dalam mendapatkan kekuasaan.

  1. faktor hukum

Faktor hukum ini adalah salah satu faktor eksternal dalam terjadinya tindak korupsi. Dapat kita ketahui di negara kita sendiri bahwa hukum sekarang tumpul ke atas lancip kebawah. Di hukum sendiri banyak kelemahan dalam mengatasi suatu masalah. Sudah di terbukti bahwa banyak praktek praktek suap menyuap lembaga hukum terjadi dalam mengatasi suatu masalah. Sehingga dalam hal tersebut dapat dilihat bahwa praktek korupsi sangatlah mungkin terjadi karena banyak nya kelemahan dalam sebuah hukum yang mendiskriminasi sebuah masalah.

  1. faktor ekonomi

Sangat jelas faktor ekonomi ini sebagai penyebab terjadinya tindak korupsi. Manusia hidup pasti memerlukan kebutuhan apalagi dengan kebutuhan ekonomi itu sangatlah di pentingkan bagi manusia. Bahkan pemimpin ataupun penguasa berkesempatan jika mereka memiliki kekuasaan sangat lah ingin memenuhi kekayaan mereka. Di kasus lain banyak pegawai yang gajinya tidak sesuai dengan apa yang di kerjakannya yang akhirnya ketika ada peluang, mereka di dorong untuk melakukan korupsi.

  1. faktor organisasi

Faktor organisasi ini adalah faktor eksternal dari penyebab terjadinya korupsi. Di suatu tempat pasti ada sebuah organisasi yang berdiri, biasanya tindak korupsi yang terjadi dalam organisasi ini adalah kelemahan struktur organisasi, aturan aturan yang dinyatakan kurang baik, kemudian kurang adanya ketegasan dalam diri seorang pemimpin. Di dalam suatu struktur organisasi akan terjadi suatu tindak korupsi jika di dalam struktur tersebut belum adanya kejujuran dan kesadaran diri dari setiap pengurus maupun anggota

 

ANALISIS KASUS PENYELEWANGAN DANA TALANGAN CENTURY

Hampir tepat lima tahun sudah kasus bank century ini berjalan, namun belum ada kepastian akan selesainya kasus ini. Banyak beredar kabar bahwa kasus century ini sebenarnya hasil dari politik mengingat banyaknya terjadi perdebatan antara pejabat politik dalam kasus ini. Sangat sulit untuk menemukan bukti akan adanya hubungan politik dengan kasus bank century ini. Namun, secara sederhana dapat dijelaskan bahwa keputusan bail out bank century dilakukan oleh pemerintah. Karena dilakukan oleh pemerintah, maka keputusan itu menjadi kebijakan public di Indonesia. Dan kebijakan public merupakan salah satu objek mendasar dalam ilmu politik. Dengan kata lain, kasus bank century rawan dengan isu politik. Sehingga, merupakan suatu hal yang wajar jika orang mengaitkan kasus bank century ini dengan politik. Namun, penjelasan ini tidak serta merta menyatakan bahwa kasus bank century secara nyata dipengaruhi oleh politik. Oleh Karen itu dibutuhkan fakta-fakta sebagai bukti petunjuk bahwa kasus bank century ini benar-benar berhubungan dengan politik. Tetapi menurut saya sebagai penulis, kasus bank century bukan merupakan hasil politisasi karena terlepas dari adanya politisasi atau tidak, keputusan bail out tetap akan menjadi kebijakan public. Tetapi dalam kaitannya dengan proses penyelesaian kasus bank century ini, terjadi banyak hal yang mengarahkan pandangan public bahwa kasus ini berhubungan erat dengan politik. Hal ini terlihat cukup jelas dari pandangan masyarakat yang melihat bahwa ada beberapa pejabat yang menggunakan dana talangan bank century untuk kepentingan politik mereka. Dengan terbentuknya opini public ini, sebenarnya sudah cukup jelas bahwa kasus bank century ini sudah menjadi isu politik. Selain itu bukti nyata adanya keterkaitan politk dalam kasus century ini ialah, saat adanya pemilihan antara opsi A dan opsi C untuk penyelesaian kasus century ini. Dimana opsi A lebih memilih diselesaikan secara polirik dan opsi C diselesaikan dengan cara hukum yang berlaku.

Selain melihat dari sisi keterkaitan politik dalam kasus bank century ini, penulis ingin berpendapat juga tentang perdebatan yang terjadi mengenai dampak sistemik dalam kasus bank century. Menurut data yang ada , pada tahun 2008 memang sedang terjadi krisis ekonomi global. Sehingga Indonesia pun terkena dampaknya, yakni saat itu Indonesia juga mengalami krisis ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan turunnya nilai kurs dan nilai aset-aset saham dan bahkan surat utang Indonesia pada saat itu. Terlepas dari bermasalah atau tidaknya bank century, beberapa pihak di antaranya mantan wakil presiden Jusuf Kalla  menilai bahwa bank century adalah bank yang kecil, sehingga jika ditutup maka tidak mungkin mengakibatkan dampak sistemik terhadap bank-bank lain. Apa lagi saat rapat panwas pada 19 september 2012, Jusuf Kalla menegaskan bahwa dari rekaman rapat keputusan bail out pada November 2008, sama sekali tidak disebutkan kata sistemik dalam rapat tersebut. Dan dalam keputusan rapat keputusan bail out itu tidak disebutkan dalam putusan rapat tentang kata sistemi. Menurut penulis perdebatan mengenai kemungkinan ini tidak akan menemukan kebenaran akan motif dari pengambil keputusan bail outnya century. Sebab, perdebatan ini berbicara tentang kemungkinan saja. Sehingga, apapun bisa terjadi. Namun, sebenarnya situasi ekonomi saat itu, memang secara nyata sudah menjelaskan jika bank century itu ditutup, terlepas dari penilaian bahwa bank century itu merupakan bank yang kecil,  maka  akan tetap berdampak sistemik terhadap bank-bank lain. Tetapi, seharusnya dalam rapat pengambilan keputusan bail out century tetap harus disebutkan dan seharusnya tetap dijelaskan tentang dampak sistemik itu sendiri. Karena rekaman rapat saat itu bisa dijadikan antisipasi bukti terhadap masalah yang timbul.

Menurut penulis, masalah pokok bank century yang ingin dibahas pemerintah bukanlah tentang kemungkinan dampak sistemik bank century, melainkan masalah pembengkakan dana talangan terhadap bank century ini. Sebab bank CIC yang merupakan awal mula terbentuknya bank century memang sudah bermasalah dan masih dibantu oleh BI dengan saran merger yang membentuk bank century. Masalah bank CIC dan merger yang dilakukan, tidak pernah dibicarakan ke public dan bahkan tidak pernah dibahas dalam pemerintahan. BI pun tidak pernah diberikan sanksi karena sarannya itu. Namun jika dilihat dari sis positif, pemerintah sudah menunjukan peningkatan kinerja dengan membahas dampak sistemik yang dapat menjadi salah satu bukti kesalahan dalam pengambilan keputusan bail out.

Menurut penulis, pemerintah lebih tertarik terahadap selisih dana yang diperkirakan dengan dana yang dikeluarkan. Apa lagi aliran dana itu masih misteri hingga sekarang. Dana talangan yang awalnya diperkirakan hanya mencapai angka 600-an milyard membengkak menjadi 6,7 triliun. Berkaitan dengan pembengkakan dana ini, menurut penulis ada dua kemungkinan penyebabnya, yakni :

  1. Kinerja aparatur Negara maupun aparatur swasta yang terkait pemberian dana talangan ini memang sangat buruk dan lalai dalam menjalankan tugas sehingga perkiraan yang awalnya bernilai milyaran rupiah membengkak menjadi triliunan rupiah.
  2. Pembengkakan dana talangan ini memang sengaja dibuat dan disembunyikan untuk kepentingan politik pihak-pihak tertentu.

Dari dua kemungkinan ini, semua pihak terkait memang tetap akan terkena sanksi jika terbukti lalai ataupun sengaja. Hanya saja jika terbukti lalai menjalankan tugasnya maka sanksinya lebih ringan. Dengan kata lain, kemungkinan kedua menjadi kemungkina terburuk bagi pihak yang terkait dengan kasus ini. Sejauh ini kinerja DPR, KPK, dan BPK sudah sangat bagus. Hal ini terlihat dari pembentukan tim pansus oleh DPR dan timwas, penemuan pelanggaran hukum oleh BPK, dan kemajuan penemuan telah adanya tersangka dari penyidikan KPK. Hanya saja dalam prosesnya banyak terjadi masalah-masalah lain yang menghambat proses penyelesaian kasus century ini, antaranya : kasus yang menjerat beberapa pengurus KPK terdahulu  baik bibit-chandra maupun antashari azhar.

Dalam penyelesaian kasus ini, baik DPR maupun KPK , lebih mencari kemungkinan kedua yakni kesengajaan terkait kesalahan dalam pemberian dana talangan bank century. Namun, kendala yang paling nyata dalam proses ini ialah pencarian bukti-bukti dan fakta-fakta yang dapat membuktikan unsur mens rea dari pelaku-pelaku kasus century ini. Sehingga membutuhkan waktu yang lama (1sampai 2 bulan) untuk memeriksa satu saksi.

Dengan demikian, pendapat penulis lebih melihat dari sisi hubungan politik, persoalan pokok, dan kinerja pihak-pihak terkait dalam kasus ini, serta penyelesaian kasus ini yang sangat sulit sehingga memakan waktu yang lama

Kasus Bank Century merupakan kasus yang sudah tak asing lagi di Indonesia, kasus tersebut belum terselesaikan juga sampai saat ini. Pemerintah seharusnya lebih tegas lagi dalam mengusut kasus ini  agar kasus ini dapat segera diselesaikan. Saya melihat kasus Century dari awal sampai saat ini belum menemukan hasil yang sebenarnya yang dikeluarkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Century. Sampai dengan informasi terakhir penanganan Kasus Hak Angket Bank Century yang sedang berjalan menurut saya DPR sudah seharusnya mengeluarkan hak angket terhadap kasus bank century yang disebut – sebut sedang mengalami krisis global. Dan khususnya Pansus Hak Angket tersebut harus senantiasa bersikap seobjektif mungkin dalam menyelesaikan persoalan ini dan melihat fakta yang ada serta memamg fakta tersebut terbukti benar adanya dan tidak merupakan sebuah kebohongan untuk menjatuhkan salah satu pihak demi kepentingan pansus sendiri, sehingga nanti apa yang telah disampaikan oleh pansus bisa bertanggungjawabkan terhadap semua pihak yang terkait yang diduga bermasalah dengan keputusan untuk mengalirkan dana yang dikuncurkan kepada Bank Century pada saat itu.

Dalam pemberian talangan dana, Lembanag Penjamin seharusnya tetap mengawasi kemana alur dana tersebut disampaikan, Lembaga Penjamin juga harus mamas tikan bahwa dana tersebut diberikan kepada Nasabah yang ingin manarik dananya saat itu. Selain itu Lembaga Penjamin harus bersikap transparansi pada publik saat pengucuran dana talangan pada bank century agar penggelapan dana atau korupsi tidak terjadi. Keadilan juga harus tetap disamaratakan, jangan hanya karena Sri Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia lalu kasus yang menyangkut dirinya dihilangkan begitu saja. Seperti saat ini, semenjak ditunjuknya Sri Mulyani sebagai Managing Director Bank Dunia kasus bank century hilang bagai ditelan bumi, padahal kasus ini belum ada titik temunya dan belum jelas dana talangan sebesar Rp.6,7 Triliun itu mengalir kemana.

Saran saya dalam menghadapi kasus bank Cemtury adalah  perlunnya kerjasama dengan baik antara pemerrintah, DPR-RI dan Bank Indonesia. Pemerintah harus bertanggung jawab kepada nasabah Bank Century agar bisa uangnyya dicairkan. Harusnya ada trasparansi public dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi. Dan audit investasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia. Kemudian Bank Indonesia harus lebih ketat lagi dalam memberi izin Pembuatan Bank, agar tidak ada lagi Bank-bank tidak sehat yang kemudian merugikan banyak nasabah. Jika hal itu terus terjadi, bukan tidak mungkin suatu saat masyarakat tidak percaya lagi dengan bank, karena mereka berasumsi jika menyimpan uang mereka dibank mereka akan rugi karena uangnya yang mereka simpan tidak dapat ditarik kembali.

Selanjut kurangya kontrol pengawasan akan memperparah bangsa kita menjadi bangsa yang korup apabila tidak dari sekarang dibenahi. Artinya, kontrol pengawasan baik itu dari aparat-aparat yang berwanang misalnya KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan harus lebih dioptimalkan. Dan yang lebih penting lagi kontrol pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, ketika mengetahui ada tindak korupsi segera laporkan.

Pengembalian aset Bank Century semoga dapat menyelamatkan uang negara sebesar 6, 7 Trilyun, namun proses hukum tindak pidana kriminal ini harus tetap jalan terus. Jangan kemudian yang terjadi adalah semacam barter politik,  ekonomi, dan hukum (bargaining of power) antara banyak pihak yang terlibat dengan kasus tersebut. Jika saja tidak ada kejahatan kriminal  Bank Century dan kebijakan yang salah kaprah dari pemerintah, maka  dana 6,7 Trilyun tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, tentu ini akan lebih bermanfaat bagi bangsa ini.

Kemungkinan Dampak dari Kasus Bank Century

Pro-Kontra dari kasus Bank Century cukup membuat heboh dimana Rp 6,7 Triliun mengalir begitu saja ke dalam Bank ini. Nyatanya hingga sekarang nasabah-nasabah masih mempertanyakan uang yang selama ini ditabung belum mendapatkan penggantian. Kenaikan jumlah uang penyelamatan untuk Bank Century banyak yang mengakibatkan banyaknya tudingan pada Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan sebagai penentu kebijakan ini pada tanggal 20 November 2008 melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan.             Kemungkinan lain adanya penyelewengan dana begitu besar mengalir ke kas orang-orang tertentu yang dapat merugikan Negara ini, banyak pihak yang meragukan kebenaran aliran dana untuk Bank Century karena adanya benturan politis belaka. Adanya benturan ini menyebabkan keputusan untuk menyelamatkan Bank Century dimaksudkan hanya untuk menyelamatkan deposan-deposan besar dan bukan untuk menyelamatkan sistem perbankan. Dampak yang lainnya adalah persoalan politik akan memengaruhi persepsi tingkat keyakinan investor terhadap iklim usaha yang kondusif. Dalam sektor keuangan (finansial) dampak dari kegaduhan politik dengan mudah terlihat melalui fenomena capital-outflow.Adapun bagi sektor riil, dampak dalam jangka pendek tidaklah sesensitif sektor keuangan. Pengamat perbankan dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Tony Prase-tyantono mengatakan kasus yang sedang diselidiki di DPR itu dapat membuat pertumbuhan ekonomi tertahan. “Jika kasus Bank Century berakhir happy ending dan politik dalam negeri tetap stabil maka target pertumbuhan ekonomi 2010 sebesar lima persen bisa terealisasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/12). Dampak terhadap sektor riil juga penting diperhatikan, karena sektor ini mampu menjelaskan secara baik penyerapan angkatan kerja, kemiskinan, pembangunan ekonomi daerah, dan kesejahteraan riil masyarakat. Di Indonesia, permasalahan pengangguran dan kemiskinan menjadi target pemerintahan SBY-Boediono. Penyelesaian dua persoalan ini hanya akan terwujud apabila Indonesia memiliki stabilitas politik dan ekonomi yang ditunjang oleh sistem hukum yang baik. Ketiga hal ini memberikan rasa aman dan kepastian hasil bagi investor untuk menggerakkan roda perekonomian.

Untuk itu tindakan yang bisa dilakukan adalah langkah-langkah antisipasi, pengelolaan risiko yang baik, dan penerapan kebijakan yang tepat untuk menangani masalah-masalah seperti yang terjadi terhadap kasus Bank Century.

Systemic Risk dan Risiko Keuangan Negara (Risiko Fiskal) seperti yang telah dijelaskan sebelumnya terjadinya systemic risk akan menyebabkan efek yang buruk bagi perekonomian. Jika systemic risk yang dikhawatirkan benar-benar terjadi maka semua potensi kerugian yang awalnya hanya sebuah kemungkinan akan terjadi.

Kerugian ini akan berakibat pada keuangan negara baik secara langsung atau pun tidak langsung. Secara langsung Pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk menyelamatkan dan mengembalikan dana-dana para nasabah. Secara tidak langsung Pemerintah akan mengeluarkan biaya yang besar untuk memulihkan perekonomian melalui berbagai instrumen kebijakan baik moneter maupun fiskal.

Selain itu memburuknya situasi perekonomian akan menyebabkan menurunnya penerimaan negara dari sektor pajak. Penurunan dari sisi penerimaan dan peningkatan dari sisi pengeluaran merupakan risiko fiskal yang bersifat langsung dan dirasakan dampaknya secara langsung. Secara tidak langsung kerugian yang ditimbulkan karena systemic risk tersebut akan berpengaruh terhadap kemajuan Negara di masa depan.

Akan diperlukan sumber daya yang jauh lebih banyak untuk bisa mengejar ketertinggalan yang terjadi. Selain itu dampak sistemik ini dikhawatirkan akan menyebabkan banyak perjanjian-perjanjian yang akan default dan mengharuskan negara mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk membayarnya. Dampak yang lebih luas dan lebih besar bisa saja terjadi dan mengakibatkan kerugian yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya seperti krisis tahun 1998.

Dalam kasus Century dapat kita lihat bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah menyebabkan Pemerintah harus mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,76 triliun untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar yang diperkirakan mencapai Rp 30 triliun. Artinya jika Pemerintah tidak melakukan bail out terhadap Bank Century kemungkinan kerugian dan biaya yang harus ditanggung oleh Pemerintah diperkirakan malah akan membengkak dan mencapai Rp 30 triliun. Dana talangan tersebut berasal dari LPS yang modal awalnya berasal dari keuangan Negara sehingga kasus seperti ini mempunyai dampak risiko kepada Keuangan Negara secara langsung.

Dan menurut saya secara pribadi ,  kasus seperti ini harus d tindak lanjutin dan dikelarkan secepatnya supaya tidak banyak banyak kerugian yang d tanggung oleh indonesia

 

 

Referensi

http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/07/140716_bankcentury_101

https://www.kompasiana.com/dzikriramadhan/pengertian-korupsi-dan-faktor-penyebab-korupsi_57f693238823bd2d1a4c749e

https://thexqnelson.wordpress.com/2013/07/07/pembahasan-kasus-bank-century/

http://diana-mufida.blogspot.co.id/2014/06/tugas-analisis-kasus-bank-century.html

http://celotehhatidanpikiran.blogspot.co.id/2011/09/analisis-kasus-korupsi-dana-bank_25.html

https://news.detik.com/opini/1247526/kasus-bank-century-dan-risiko-keuangan-negara

http://belajarpsikologi.com/kata-pengantar-contoh-kata-pengantar/

 

Tinggalkan komentar